YURISPRUDENSI MENGENAI PERDAMAIAN

YURISPRUDENSI MENGENAI PERDAMAIAN 1. Perjanjian damai tersebut tidak sah Suatu akta perdamaian yang disepakati penggugat dan tergugat dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan negeri, kemudian kesepakatan itu disahkan hakim dengan jalan menuangkannya dalam akta perdamaian, apabila ternyata dalam akta tersebut terdapat error in persona maka perjanjian damai tersebut tidak sah karena terdapat kekhilafan mengenai para pihak.  (Putusan [...]