Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2002 ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK Menimbang : a.Bahwa asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus-menerus dikembangkan; b.Bahwa peristiwa-peristiwa, kegiatan-kegiatan, atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal [...]