Putusan Mahkamah Agung mengenai Putusan yang Kurang Cukup Pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd)

 Putusan Mahkamah Agung mengenai Putusan yang Kurang Cukup Pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd) .  Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori Banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal pengetrapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan [...]