PANJAR BIAYA GUGATAN/PERMOHONAN
PANJAR BIAYA GUGATAN/PERMOHONAN (perkara perdata) Pengadilan Negeri Jakarta Barat A. PANJAR BIAYA GUGATAN 1. Biaya Tetap – Redaksi/Leges . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . [...]

Selamat datang ke PHILIPJUSUF.COM
PHILIPJUSUF.COM secara bertahap dan dari waktu ke waktu akan menyajikan berbagai peraturan perundang-undangan disertai anotasi yang relevan. Agar materi yang termuat di dalam PHILIPJUSUF.COM dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi para Pengguna maupun dalam mendorong pengembangan ilmu hukum di Indonesia, peraturan perundang-undangan itu akan disusun secara sistematik menurut bidang dan subbidang hukum seperti halnya susunan dalam sebuah ensiklopedi hukum online.
Namun, untuk menghindari kerugian yang mungkin akan dialami dengan mengakses atau menggunakan PHILIPJUSUF.COM, ada baiknya Anda membaca lebih lanjut syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kotak DISCLAIMER di atas.
Antara lain, Anda perlu mengetahui dan menyetujui bahwa PHILIPJUSUF.COM tidak mencocokkan semua peraturan perundang-undangan dengan yang termuat dalam Lembaran Negara/Berita Negara sebagai tempat peraturan perundang-undangan itu diundangkan. Karena itu, PHILIPJUSUF.COM tidak menjamin mengenai ketepatan, kelengkapan, dan keterbaruan materi yang ada di dalam PHILIPJUSUF.COM.
Perlu diketahui dan disetujui pula bahwa materi yang tersaji dalam PHILIPJUSUF.COM tidak menggantikan dan tidak dapat dipandang, ditafsirkan, atau diandalkan sebagai nasihat hukum atau saran profesional lainnya. Ini berarti, dengan mengakses atau menggunakan PHILIPJUSUF.COM belum atau tidak tercipta hubungan antara Anda dan PHILIPJUSUF.COM seperti halnya hubungan antara Klien dan Advokat.
Terima kasih atas perhatian
PANJAR BIAYA GUGATAN/PERMOHONAN (perkara perdata) Pengadilan Negeri Jakarta Barat A. PANJAR BIAYA GUGATAN 1. Biaya Tetap – Redaksi/Leges . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . [...]
SOP Pengembalian Panjar Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Pertama : Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. Kedua : Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap [...]
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 04 Tahun 2008, tertanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara A. SEMA ditujukan kepada: 1. Ketua Pengadilan Negeri, 2. Ketua Pengadilan Agama, dan 3. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. B. Pertimbangan SEMA dibuat berdasarkan pertimbangan: 1. Untuk penertiban biaya perkara; 2. melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah [...]
Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata dengan Pembayaran via Bank (Menurut: http://pn-bekasikota.go.id/) Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Ketiga : Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan [...]














