Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Pasal 1 – Pasal 325 Rancangan Tahun 2005)
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR …TAHUN … TENTANG HUKUM ACARA PERDATA (RANCANGAN TAHUN 2005) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia serta menjamin warga negara bersamaan kedudukannya [...]





