Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali

Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung (perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha negara/pajak dan perkara pidana/pidana khusus/militer) harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc/ flash disc., e-mail, dll)