Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (SUSUNAN DALAM SATU NASKAH) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang BuktiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1947 TENTANG MENGURUS BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS DAN BARANG-BARANG BUKTI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan baru yang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuataan keputusan pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya;

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan
Surat Edaran Ini terdiri atas tujuh bab, yaitu:
I. Pendahuluan
Ii. Fungsi Surat Dakwaan
Iii. Dasar Pembuatan Surat Dakwaan
Iv. Syarat-Syarat Surat Dakwaan.
V. Bentuk Surat Dakwaan
Vi. Teknik Pembuatan Surat Dakwaan
Vii. Penutup

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-009/JA/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana

Jakarta, 14 Desember 1985 SURAT EDARAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE-009 /JA/12/1985 TENTANG PEDOMAN TUNTUTAN PIDANA Berdasarkan hasil Penelitian selama  ini ternyata bahwa belum terdapat keseragaman / kesatuan mengenai berat ringannya tuntutan Pidana Yang diajukan Oleh para Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara-perkara Yang sama baik jenis, keadaan maupun motifnya. Disamping itu, tidak jarang [...]

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-005/J. A/7/1985 tentang Kewajiban Membuat Rekaman Kaset Tape dalam Perkara-Perkara

SURAT EDARAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SE – 005/J. A/7/1985 TANGGAL 6 JULI 1985 TENTANG KEWAJIBAN MEMBUAT REKAMAN KASET TAPE DALAM PERKARA-PERKARA
Surat Edaran ditujukan kepada para KAJATI, agar dalam penyidangan perkara-perkara penting, terutama untuk perkara–perkara subversi, korupsi dan penyelundupan, diusahakan adanya rekaman dengan tape kaset meliputi seluruh jalannya persidangan sehingga, sewaktu – waktu dapat digunakan untuk menguji ulang kebenaran hasil pencatatan risalah persidangan dalam rangka penyempurnaan upaya Pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum pengambilan rekaman dengan tape kaset tersebut, Jaksa Penuntut Umum perlu mengadakan pendekatan kepada Ketua Majelis Hakim dan Panitera.

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-036/A/6/1985 tentang Petunjuk untuk Penggunaan Upaya Hukum Banding dan Kasasi dalam Perkara Tindak Pidana Khusus

SURAT EDARAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR B-036/A/6/1985 TENTANG PETUNJUK UNTUK PENGGUNAAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 12 Juni 1985 Nomor     :    B-036/A/6/1985 Sifat         :   Biasa Lampiran  :   – Perihal      :  Petunjuk untuk penggunaan upaya [...]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 tentang Putusan mengenai Barang Bukti

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PUTUSAN MENGENAI BARANG BUKTI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 17 Pebruari 1984 Nomor : MA/Pemb/0933/84                                                        Kepada: 1. Yth [...]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985 tentang Seleksi terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir di Sidang Pengadilan

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1985 TENTANG  SELEKSI TERHADAP SAKSI-SAKSI YANG DIPERINTAHKAN UNTUK HADIR DI SIDANG PENGADILAN  KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA   Nomor: MA/Pemb/0994/85                                           Jakarta, 1 Pebruari 1984. Kepada: Yth. [...]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Penangguhan Pemeriksaaan Perkara Pidana untuk Menunggu Putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata tentang Adanya atau Tidak Adanya Hak Perdata

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 1956 TENTANG PENANGGUHAN PEMERIKSAAAN PERKARA PIDANA UNTUK MENUNGGU PUTUSAN PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA TENTANG ADANYA ATAU TIDAK ADANYA HAK PERDATA  PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 1 Tahun 1956 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang, bahwa oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang sekarang berlaku [...]

Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 132/KMA/X/2009, tertanggal 20 Oktober 2009, tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung terhadap Putusan Praperadilan Nomor 092/Pid.Pra/2009/PN.Tbk.

SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMA/X/2009 TERTANGGAL 20 Oktober 2009 TENTANG PERMOHONAN FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 092/PID.PRA/2009/PN.TBK. Jakarta, 20 Oktober 2009                                                       [...]

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 RUU 2007)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN… TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (Pasal 1 – Pasal 286 RUU 2007) DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala [...]

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 280 Rancangan Tahun 2007)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (PASAL 1 – PASAL 280 RANCANGAN TAHUN 2007)   RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN… TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [...]

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2009)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2009)   RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik [...]

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2010)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN… TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (PASAL 1 – PASAL 286 RANCANGAN TAHUN 2010) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan [...]

Putusan Mahkamah Agung mengenai Perumusan Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat

Putusan Mahkamah Agung mengenai Perumusan Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat . Karena perumusan dakwaan tidak memenuhi syarat, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. (putusan Mahkamah Agung No.808 K/Pid /1984)

Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 (Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO)

 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap hak azasi manusia, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian abolisi dan rehabilitasi;

Surat Jaksa Agung Nomor B-019/A/04/2004 Tahun 2004 tentang Upaya Mempercepat Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

SURAT JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR B-019/A/04/2004 TAHUN 2004 TENTANG UPAYA MEMPERCEPAT EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP   Nomor : B-019/A/04/2004. Jakarta, 20 April 2004 Sifat : Biasa Lampiran : – KEPADA YTH.:KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SELURUH INDONESIADI TEMPAT

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti

HSL RPT TGL 13 JULI 2009 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR    10   TAHUN   2010  TENTANG   TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA  KEPOLISIAN NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA, Menimbang : bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung [...]

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden; b. [...]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden; [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah tidak [...]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Anotasi: 1. Saksi Mahkota. Penerapan aturan hukum yang menyangkut saksi mahkota yang antara lain dapat dilihat pada Pasal 168 dan Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus diterapkan secara selektif agar tidak melanggar hak asasi manusia atau hak dasar konstitusional serta tidak melanggar prinsip umum non self incrimination. Hak dasar atau hak konstitusional bahwa [...]

Surat Edaran Mahkamah Agung 5 Tahun 2001 tentang Pembuatan Ringkasan Putusan terhadap Perkara Pidana yangTerdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan

Terdakwa yang ditahan dan diputus bebasn (vrijspraak) atau lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) pada saat putusan diucapkan di depan sidang harus sudah ada ringkasan putusan atau setidak-tidaknya segera setelah putusan tersebut diucapkan agar segera dibuat ringkasan putusan guna dapat segera dieksekusi oleh Jaksa selaku eksekutor putusan Hakim.

Grasi Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2010 jo. Undang-undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

GRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI Ditulis oleh: PHILIP JUSUF Diterbitkan pertama kali pada tanggal 6 April 2011, kemudian direvisi dengan penambahan berupa komentar Penulis pada tanggal 14 April 2011. A. Pengertian grasi 1. Apa yang dimaksud dengan grasi? Jawaban: Grasi adalah hak prerogatif  Presiden untuk [...]