Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-005/J. A/7/1985 tentang Kewajiban Membuat Rekaman Kaset Tape dalam Perkara-Perkara
SURAT EDARAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SE – 005/J. A/7/1985 TANGGAL 6 JULI 1985 TENTANG KEWAJIBAN MEMBUAT REKAMAN KASET TAPE DALAM PERKARA-PERKARA
Surat Edaran ditujukan kepada para KAJATI, agar dalam penyidangan perkara-perkara penting, terutama untuk perkara–perkara subversi, korupsi dan penyelundupan, diusahakan adanya rekaman dengan tape kaset meliputi seluruh jalannya persidangan sehingga, sewaktu – waktu dapat digunakan untuk menguji ulang kebenaran hasil pencatatan risalah persidangan dalam rangka penyempurnaan upaya Pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum pengambilan rekaman dengan tape kaset tersebut, Jaksa Penuntut Umum perlu mengadakan pendekatan kepada Ketua Majelis Hakim dan Panitera.






