Putusan Mahkamah Agung mengenai Perumusan Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat

Putusan Mahkamah Agung mengenai Perumusan Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat . Karena perumusan dakwaan tidak memenuhi syarat, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. (putusan Mahkamah Agung No.808 K/Pid /1984)