Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 (Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO)
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap hak azasi manusia, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian abolisi dan rehabilitasi;






