Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang BuktiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1947 TENTANG MENGURUS BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS DAN BARANG-BARANG BUKTI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan baru yang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuataan keputusan pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya;






