Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang BuktiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1947 TENTANG MENGURUS BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS DAN BARANG-BARANG BUKTI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan baru yang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuataan keputusan pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 tentang Putusan mengenai Barang Bukti

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PUTUSAN MENGENAI BARANG BUKTI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 17 Pebruari 1984 Nomor : MA/Pemb/0933/84                                                        Kepada: 1. Yth [...]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Penangguhan Pemeriksaaan Perkara Pidana untuk Menunggu Putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata tentang Adanya atau Tidak Adanya Hak Perdata

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 1956 TENTANG PENANGGUHAN PEMERIKSAAAN PERKARA PIDANA UNTUK MENUNGGU PUTUSAN PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA TENTANG ADANYA ATAU TIDAK ADANYA HAK PERDATA  PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 1 Tahun 1956 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang, bahwa oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang sekarang berlaku [...]

Surat Edaran Mahkamah Agung 5 Tahun 2001 tentang Pembuatan Ringkasan Putusan terhadap Perkara Pidana yangTerdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan

Terdakwa yang ditahan dan diputus bebasn (vrijspraak) atau lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) pada saat putusan diucapkan di depan sidang harus sudah ada ringkasan putusan atau setidak-tidaknya segera setelah putusan tersebut diucapkan agar segera dibuat ringkasan putusan guna dapat segera dieksekusi oleh Jaksa selaku eksekutor putusan Hakim.