Surat Edaran Mahkamah Agung 5 Tahun 2001 tentang Pembuatan Ringkasan Putusan terhadap Perkara Pidana yangTerdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan

Terdakwa yang ditahan dan diputus bebasn (vrijspraak) atau lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) pada saat putusan diucapkan di depan sidang harus sudah ada ringkasan putusan atau setidak-tidaknya segera setelah putusan tersebut diucapkan agar segera dibuat ringkasan putusan guna dapat segera dieksekusi oleh Jaksa selaku eksekutor putusan Hakim.