Yurisprudensi mengenai Ketidakwenangan Peradilan Tata Usaha Negara Menilai Akta Jual Beli

YURISPRUDENSI MENGENAI KETIDAKWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENILAI AKTA JUAL BELI v 1. Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang menilai Akta Jual Beli sebagai akta otentik. Bahwa kewenangan untuk menilai Akta Jual Beli sebagai akta otentik adalah kewenangan Peradilan Umum bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara; bahwa diperlukan adanya pembuktian terlebih dahulu di peradilan Umum/Perdata [...]