Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar / Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan [...]

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat  negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan  wujud eksistensi bangsa yang menjadi [...]

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar / Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan [...]

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera / Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang [...]

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara RI 1945

PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan rakyat [...]

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara RI 1945

PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis [...]

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

ANOTASI 1. Ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004, tertanggal 12 April 2005 atas dasar ketentuan Pasal tersebut dinilai oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 [...]

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANGMAHKAMAH KONSTITUSI

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4, sehingga Pasal 1
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h)
3. Ketentuan Pasal 6 diubah
4. Judul Bagian Ketiga Bab II diubah
5. Ketentuan Pasal 7 diubah
6.Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B
7. Ketentuan Pasal 8 diubah
8. Penjelasan Pasal 10 diubah
10. Pasal 16 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah
12. Ketentuan Pasal 26 diubah
13.Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA
14. Ketentuan Pasal 32 diubah
15.Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A,
16. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
17. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
18.Di antara Pasal 35 dan Bagian Keempat Bab V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
19. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
20.Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A,
21.Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A,
22.Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A,
23. Pasal 50 dihapus.
24.Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A,
25.Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A,
26. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
27. Ketentuan Pasal 59 diubah
28. Ketentuan Pasal 60 diubah
29. Pasal 65 dihapus.
30. Pasal 79 diubah
31. Ketentuan Pasal 87 diubah

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

SURAT EDARAN Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 30 Maret 2005 Nomor : MA/KUMDIL/73/III/K/2005 Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia 2. Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Surabaya dan Semarang. SURAT EDARAN [...]

Nama Provinsi Seluruh Indonesia

Nama Provinsi Seluruh Indonesia Provinsi Bali Provinsi Banten Provinsi Bengkulu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Provinsi Gorontalo Provinsi Jambi Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Timur Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Lampung Provinsi [...]