Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi [...]






