Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera / Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang [...]