Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UNDANG-UNDANG Nomor 73 Tahun 1958 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;