Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;