Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1946 TENTANG HUKUMAN TUTUPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.