Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

UNDANG-UNDANG NOMOR  4 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a.bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum berlaku dalam pesawat udara Indonesia ;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian liukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan [...]

Undang-Undang Nomor 18/Prp/1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945

UNDANG-UNDANG NOMOR 18/PRP/1960 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa jumlah-jumlah hukuman denda baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimaryi beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1960 (Lembaran [...]

Undang-Undang Nomor 16 Prp. 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang¬Undang Hukum Pidana

  UNDANG-UNDANG NOMOR 16 PRP. 1960 TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG¬UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384, clan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hu¬kum Pidana berhubung nilai harga barang yang dimak¬sud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pengubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana “menyebabkan orang mati karena kesalahan”, “menyebabkan orang luka berat karena kesalahan” dan “menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir” dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas [...]