Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pengubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana “menyebabkan orang mati karena kesalahan”, “menyebabkan orang luka berat karena kesalahan” dan “menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir” dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas [...]






