Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor Kep–03/BAPMI/11.2002 tentang Arbiter
KEPUTUSAN BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA NOMOR KEP–03/BAPMI/11.2002 TENTANG ARBITER BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA Menimbang: a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan penyelesaian sengketa dan/ atau beda pendapat yang dilakukan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan Peraturan dan Acara BAPMI, perlu ditetapkan ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan bagi orang yang dapat menjadi arbiter [...]







