Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang  : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI,  Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profesional; 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan [...]

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan tantangan perkembangan lingkungan strategis serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;