Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan tantangan perkembangan lingkungan strategis serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;






