Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-066/A/Ja/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-066/A/JA/07/2007 TENTANG STANDAR MINIMUM PROFESI JAKSA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme diperlukan Jaksa yang berkualitas, memiliki kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka disusun Standar Minimum Profesi Jaksa yang meliputi [...]






