Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-033/JA/3/1993 TENTANG EKSAMINASI PERKARA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan. Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang eksaminasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan baru.






