Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

ANOTASI Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran mulai berlaku, yaitu  tanggal 28 Oktober 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011  TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG [...]

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (DICABUT)

ANOTASI 1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yaitu terhitung sejak tanggal 20 April 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran mulai berlaku, yaitu  tanggal 28 Oktober [...]

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis

ANOTASI Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, yaitu terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2005,  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menker/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi

ANOTASI 1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, yaitu terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2005,  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menker/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yaitu terhitung sejak tanggal 20 April [...]

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Tukang Gigi

ANOTASI Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, yaitu terhitung sejak tanggal 24 Mei 1989, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Tukang Gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.    

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi

ANOTASI 1.  Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, yaitu terhitung sejak tanggal 24 Mei 1989, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, yaitu tanggal 30 Maret 2012, tidak berlaku [...]

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi

ANOTASI 1. Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, yaitu tanggal 30 Maret 2012, tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi dan petunjuk pelaksanaannya. 2.  Tukang gigi yang telah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan [...]

International Code of Medical Ethics

INTERNATIONAL CODE OF MEDICAL ETHICS Duties of physicians in general A PHYSICIAN SHALL always maintain the highest standards of professional conduct. A PHYSICIAN SHALL not permit motives of profit to influence the free and independent exercise of professional judgment on behalf of patients.

Declaration of Geneva

DECLARATION OF GENEVA Medical vow adopted by the General Assembly of the World Medical Association at Geneva, Switzerland, September 1948, and amended by the 22nd World Medical Assembly, Sydney, Australia, August 1968. At the Time of Being Admitted as a Member of the Medical Profession: I solemnly pledge to consecrate my life to the service [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran

ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1966 TENTANG WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN . Presiden Republik Indonesia, . Menimbang: bahwa perlu ditetapkan peraturan tentang wajib simpan rahasia kedokteran..  

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur kernbali penyelenggaraan Rekam Medis dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental bagi Dokter/Dokter Gigi

ik KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR : 26/KKI/KEP/XI/2006 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL BAGI DOKTER/DOKTER GIGI . KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA . Menimbang: 1.  bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, perlu ditetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Tata Cara [...]

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 221 /PB/A.4/04/2002 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NOMOR 221 /PB/A.4/04/2002 TENTANG PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA   SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NO. 221 /PB/A.4/04/2002 TENTANG PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA Menimbang Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dipandang perlu mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Presiden;