Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran

ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1966 TENTANG WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN . Presiden Republik Indonesia, . Menimbang: bahwa perlu ditetapkan peraturan tentang wajib simpan rahasia kedokteran..