Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis
ANOTASI Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, yaitu terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menker/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis, dinyatakan tidak berlaku lagi.







