Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dipandang perlu mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Presiden;