Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;








