Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (DICABUT)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 36) dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, yaitu tanggal 14 Oktober 1994.