Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing (DICABUT)

ANOTASI Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, yaitu tanggal 14 Oktober 1994.