Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1996 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur mengenai Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa guna melaksanakan ketentuan di [...]