Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/KMK.05/1997 TAHUN 1997 TENTANG PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di [...]






