Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 071/PUU-II/2004 dan Nomor: 001- 002/PUU-III/2005 Tanggal 17 Mei 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian atas Undang-undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 071/PUU-II/2004 DAN NOMOR: 001- 002/PUU-III/2005   TANGGAL 17 MEI 2005 DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR: 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945   PUTUSAN Perkara Nomor: 071/PUU-II/2004 Perkara Nomor: 001- 002/PUU-III/2005  DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA   [...]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008 Tanggal 6 Mei 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PUU-VI/2008 TANGGAL 6 MEI 2008, DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945    PUTUSAN NOMOR 2/PUU-VI/2008 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus [...]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 Tanggal 14 Desember 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 015/PUU-III/2005 TANGGAL 14 DESEMBER 2005 DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945      P U T U S A N Nomor 015/PUU-III/2005 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur

ANOTASI Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3793) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak tanggal  18 Maret 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor.   PERATURAN PEMERINTAH [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT 05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.09-HT 05.10 TAHUN 1998 TENTANG PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS  MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa ketentuan Pasal 69 dan Pasal 247 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 [...]

Lampiran I Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator Dan Pengurus

 LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.09-HT.05.10 TAHUN 1998 TENTANG PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS Pengurusan dalam rangka kepailitan yang berakhir dengan perdamaian (Accord): Sampai dengan ….Rp 50 Milyar …………………………6,0%

Lampiran II Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.09-HT.05.10 TAHUN 1998 TENTANG PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS Pengurusan dalam rangka kepailitan yang berakhir dengan perdamaian (Accord): Sampai dengan Rp 50 Milyar 10% Kelebihan di atas Rp. 50 Milyar s/d Rp 250 Milyar 7,5% Kelebihan di atas Rp. 250 Milyar s/d Rp. 500 [...]

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang=

ANOTASI 1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu  tanggal 18 Oktober 2004, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissementsverordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang [...]