Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT 05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.09-HT 05.10 TAHUN 1998 TENTANG PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS  MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa ketentuan Pasal 69 dan Pasal 247 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 [...]

Lampiran I Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator Dan Pengurus

 LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.09-HT.05.10 TAHUN 1998 TENTANG PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS Pengurusan dalam rangka kepailitan yang berakhir dengan perdamaian (Accord): Sampai dengan ….Rp 50 Milyar …………………………6,0%

Lampiran II Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.09-HT.05.10 TAHUN 1998 TENTANG PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS Pengurusan dalam rangka kepailitan yang berakhir dengan perdamaian (Accord): Sampai dengan Rp 50 Milyar 10% Kelebihan di atas Rp. 50 Milyar s/d Rp 250 Milyar 7,5% Kelebihan di atas Rp. 250 Milyar s/d Rp. 500 [...]