Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;