Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia;






