Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2003 tentang Usaha Jasa Impresariat
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 78 TAHUN 2003 TENTANG USAHA JASA IMPRESARIAT GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang: bahwa sebagai wujud pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka urusan kepariwisataan yang selama ini ditangani oleh Pemerintah Pusat termasuk pengaturan Usaha Jasa Impresariat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka [...]





