Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . Menimbang: bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. .





