Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan dinamika perkembangan jabatan di lingkungan kementerian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu mengatur perpanjangan [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah berhasil meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi dan memperpanjang harapan hidup rata-rata di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya; .

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . Menimbang: bahwa ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; .

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas tertentu, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu; .