Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

ik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah berhasil meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi dan memperpanjang harapan hidup rata-rata di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya; .