Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidik terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1985 TENTANG KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA   PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,   Menimbang: a. bahwa untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 dan terwujudnya kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang [...]