Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penanganan Ancaman Kimia / Biologi dan Radioaktif

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat, menimbulkan modus kejahatan baru yang berkadar tinggi salah satunya melalui ancaman dengan memanfaatkan bahan kimia, biologi, dan radioaktif yang [...]