Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku..






