Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PREKURSOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Prekursor.