Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/Huk/1996 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/HUK/1996 TAHUN 1996 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN OLEH MASYARAKAT MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih menertibkan pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan untuk kepentingan Usaha Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1980 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.              bahwa pengumpulan sumbangan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273), merupakan salah satu unsur penunjang usaha [...]

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin atau Rekomendasi Pengumpulan Uang dan/atau Barang

ANOTASI Pada saat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini mulai berlaku, yaitu tanggal 3 November 2010: a. Keputusan Gubernur Nomor 65 Tahun 1994 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan b. Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 1994 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dicabut dan [...]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

ANOTASI Menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang dan/atau dengan tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin dapat dipidana karena melakukan Tindak Pidana Menyelenggarakan Pngumpulan Uang atau Barang tanpa Mendapat Izin Pejabat yang Berwenang. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1961 [...]