Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin atau Rekomendasi Pengumpulan Uang dan/atau Barang
ANOTASI Pada saat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini mulai berlaku, yaitu tanggal 3 November 2010: a. Keputusan Gubernur Nomor 65 Tahun 1994 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan b. Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 1994 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dicabut dan [...]





