Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
ANOTASI Menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang dan/atau dengan tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin dapat dipidana karena melakukan Tindak Pidana Menyelenggarakan Pngumpulan Uang atau Barang tanpa Mendapat Izin Pejabat yang Berwenang. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1961 [...]





